REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini telah mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen Covid-19 apabila ingin bepergian. Apa bedanya dengan rapid test dan polymerase chain reaction (PCR)?
1. Swab Test PCR
Swab test PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA atau RNA) dari suatu virus. Ini merupakan pemeriksaan molekuler berbasis rantai polimerase dari sampel klinis pasien. Sampel yang umumnya diambil dengan mengusap cairan dari hidung serta tenggorokan.
Tes ini dapat mendeteksi virus lebih dari tiga hari setelah terpapar. Swab test PCR dapat mendeteksi virus dalam jumlah sangat sedikit hingga sangat andal.
Di lain sisi, swab test PCR dapat menunjukkan hasil positif walaupun orang tidak lagi infeksius. Hingga saat ini, PCR menjadi tes yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk diagnosis Covid-19.
Pemerintah menetapkan harga tertinggi untuk swab test PCR sebesar Rp 900 ribu untuk seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya bisa didapat dalam satu hari atau lebih, tergantung kapasitas laboratorium.