REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh: DR Maiyasak Johan, Advokat Senior/Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2004 - 2009
Somasi PTPN VIII kepada pihak Pesantren Agrokultural Markas Syariah yang diasuh Habib Rizieq Shihab, telah membuat masyarakat luas tersentak. Dan setuju atau tidak, berbagai analisa dng pendekatan politik pun tak terhindarkan.
Terlepas dari itu semua, secara formal hingga saat ini Indonesia masih merupakan negara hukum, karena itu kita harus melihat sengketa antara PTPN VIII dengan pihak Pesantren ic Habib Riziek itu dari sisi hukum.
Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari Pihak Pesantren/Habib Rizieq dalam praktik disebut sebagai “Pihak Pembeli yang beriktikad baik”.
Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beriktikad baik karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik dilakukan secara sah menurut kebiasaan Setempat.
Dan peristiwa peralihan itu sudah berlangsung lama, setidaknya sejak transaksi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak Pesantren/Habib Riziek, sementara pihak PTPN VIII menjelaskan sejak tahun 2013.