Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Cabup Pejawat Tasikmalaya Terancam Terkena Sanksi Pembatalan

Selasa 29 Dec 2020 21:05 WIB

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Foto: Republika/Bayu Adji P
Keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membuka hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kewenangan jabatan oleh calon bupati (cabup) pejawat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Cabup pejawat itu dinyatakan memenuhi unsur melakukan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, awalnya menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh cabup pejawat. Laporan itu ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. "Kalau yang unsur pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di Bawaslu statusnya dihentikan. Namun, untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan itu akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon.

"Kalau secara pidana kan sudah dinyatakan berhenti, tapi secara administrasi keputusan ada di tangan KPU. Rekomendasi kita itu sifatnya tidak memaksa, tergantung KPU," kata dia.

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, cabup Tasikmalaya nomor urut 2 dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra. Cabup pejawat diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yaitu melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sanksi pelanggaran pasal tersebut tertulis di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan sebagai calon. Artinya, cabup pejawat itu berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Diketahui, cabup pejawat Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) di daerah itu. Program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya. Melalui program itu, diduga bertujuan untuk meraih suara dari kalangan DKM.

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan,  keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU," kata dia saat konferensi pers, Selasa.

Dia meminta, kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU. Artinya, KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon pejawat. 

Menurut dia, jika KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri. 

"Kita juga akan lapor ke dewan Pemilu untuk melakukan pemecatan," kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya, pasangan pejawat Ade-Cecep Nurul Yakin memperoleh suara tertinggi dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 dengan 315.332 suara. Di urutan kedua, terdapat pasangan dengan nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, memperoleh 308.259 suara.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler