REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong Indonesia dapat menjadi pusat industri halal di masa mendatang. Dorongan ini dipertegas melalui kegiatan Doctoral Colloquium bertemakan Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal.
Selain pembicara yang berasal dari UMM, agenda yang diselenggarakan FEB UMM ini juga mengundang dua pemateri dari luar kampus sebagai pembanding. Para pemateri ini antara lain Ulama KH Muhammad Cholil Nafis dan Deputi Pengawas Perbankan IV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro Tratmono. Adapun pembicara yang lain, yakni Nurul Asfiah, Sri Budi Cantika Yuli, Driana Leniwati dan Yulist Rima Fiandari.
Dekan FEB UMM, Idah Zuhroh berharap kegiatan ini akan memunculkan energi dan inspirasi baru bagi FEB UMM. "Kemudian langkah selanjutnya yang harus diambil bapak dan ibu yang telah menyelesaikan studi doktoralnya adalah mengembangkan tridarma perguruan tinggi khususnya di bidang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ucapnya.
Pemateri Nurul Asfiah dalam paparannya menjelaskan mengenai model Islamic Sosial Entrepreneurship bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mewujudkan industri halal. Nurul menyampaikan, UMK merupakan penunjang terbesar perekonomian suatu negara tapi masih memiliki kelemahan yang sangat mendasar. Kelemahan ini menjadi alasan perlunya pemberdayaan bagi pengusaha UMK di Indonesia dalam membangun industri halal Indonesia.
Nurul juga tidak lupa mengambil contoh Aisyiyah sebagai organinasi yang telah menerapkan pemberdayaan masyarakat. Lembaga ini mengajak perempuan untuk menjadi pilar ekonomi keluarga. "Hal itu sejalan dengan pilar keempat yang dimiliki Aisyiyah tentang pemberdayaan ekonomi perempuan," katanya, Rabu (30/12).
Sementara pemateri lainnya, Ahmad Soekro Tratmono menyampaikan tentang mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal. Ahmad dengan gamblang menjelaskan dalam pengembangan keuangan syariah ada empat hal yang harus diperhatikan.
Pertama, ekosistem yang berupa penggunaan sinergi dan integrasi ekonomi syariah di sektor riil, keuangan komersial, dan keuangan sosial. Kedua, penguatan kapasitas dan daya saing industri syariah berupa peningkatan modal minimum, akselerasi konsolidasi, dan peningkatan kapasitas SDM.
Kemudian peningkatan permintaan pada keuangan syariah berupa program peningkatan literasi dan perluasan akses keuangan syariah. Terakhir, memasifkan adaptasi digital dalam ekonomi syariah agar pengembangan keuangan syariah bisa berkembang dengan baik.