REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sepanjang 2020, Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengendalikan volatilitas pasar modal akibat pandemi Covid 19. Adapun berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan pasar modal yang fokus pada tiga hal yakni pertama relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.
Kedua pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten. Ketiga kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.
“Kebijakan OJK mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar, indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap pasar modal Indonesia pada masa pandemi,” ujarnya saat penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, Rabu (30/12).
Selain itu, Wimboh menjelaskan, berbagai kebijakan pasar modal juga dikeluarkan OJK sejalan upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menerbitkan ketentuan yang mengakomodir kebutuhan permodalan UKM, dukungan implementasi UU Cipta Kerja dan kemudahan penerbitan obligasi daerah diantaranya pertama penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
“Regulasi yang baru ini merupakan kebijakan OJK dalam mengakomodir kebutuhan UKM untuk memanfaatkan industri pasar modal sebagai sumber pembiayaan dengan cara penerbitan efek, sehingga dapat membantu kebutuhan pengembangan UKM,” ucapnya.
Menurutnya melalui regulasi ini OJK membuat kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal, yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk. Selain itu juga memperluas kriteria penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.
Kedua penerbitan ketentuan dalam rangka mendukung implementasi UU Tapera. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 66/POJK.04/2020 yang mengatur pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Ketiga mendukung implementasi UU Cipta Kerja, terkait pasal 154 sampai pasal 172 UU Cipta Kerja mengenai pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) /Sovereign Wealth Fund (SWF) serta pasal 300 ayat (2) mengenai kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dalam Pasal 300 ayat (2) telah memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, yakni hanya cukup mengajukan izin kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, tanpa perlu mengajukan izin terlebih dahulu kepada DPRD setempat.