Senin 04 Jan 2021 11:07 WIB

Sekolah tak Gunakan Kurikulum Nasional tak Boleh Daftar PDSS

Pengisian PDSS merupakan tahapan dari pelaksanaan SNMPTN.

Salah satu tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), yakni mengisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Kemendikbud.
Salah satu tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), yakni mengisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Kemendikbud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo mengatakan sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). “PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS. Sementara sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS,” katanya di Jakarta, Senin (4/1).

Namun, menurut dia, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum semester ganjil dan genap untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama. Sekolah yang menggunakan kurikulum nasional bisa memasukkan data ke PDSS dan kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke PDSS.

Baca Juga

PDSS merupakan basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa. Pengisian PDSS merupakan tahapan dari pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pada 2021, perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru melalui tiga jalur yakni SNMPTN dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen, dan seleksi mandiri dengan kuota maksimum 30 persen. Penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN dilaksanakan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

Di SBMPTN, penerimaan mahasiswadilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh perguruan tinggi negeri. Hasil UTBK juga bisa digunakan sebagai dasar penerimaan mahasiswa lewat jalur seleksi mandiri.

Dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTNtahun 2021, ada beberapapersyaratan yang diberlakukan bagi sekolah dan siswa. Dalam hal ini, sekolah harus mengisi PDSSdan mendapat kuota pendaftar berdasarkan akreditasi.

Sekolah dengan akreditasi Asebanyak 40 persen siswa terbaiknya dapat mendaftar, sekolah dengan akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaiknya bisa mendaftar, dan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya lima persen siswa terbaiknya bisa mendaftar. Sekolah membuat peringkat siswa dengan memperhitungkannilai mata pelajaran yang sesuai denganpeminatan siswa serta kriteria lain seperti prestasi akademik.

Siswa sekolah menengah atas dan sekolah sederajat bisa mendaftar kalaumemenuhi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi serta memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), terdaftar di PDSS, data nilai rapor semester satu hingga limanya telah masuk ke PDSS, dan mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni dan olahraga.

Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua perguruan tinggi negeri.Jika siswa memilih dua program studi, maka salah satunya harus berada di provinsi tempat sekolah menengah asal berada. Siswa yang memilih satu program studi bisa memilih perguruan tinggi negeri di provinsi mana saja.

Registrasi akun LTMPTdibuka 4 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021. Pendaftaran SNMPTN akan dilaksanakan 15 hingga 24 Februari 2021 dan pengumuman hasilSNMPTNakan disampaikan pada 22 Maret 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement