REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menerima dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2,2 triliun pada 30 Desember 2020.
Perolehan dana ini diterima setelah ditandatanganinya perjanjian penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) pada 28 Desember 2020 antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah.
"Dana OWK ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel berkomitmen terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK tersebut," ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/1).
Ia mengatakan, dukungan investasi pemerintah melalui program PEN pada Krakatau Steel akan memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional. Hal ini juga membantu dalam membendung derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia.
"Dengan dana OWK ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pascamembaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali normal pada Kuartal III 2021," katanya.