REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan aturannya. Sebenarnya, seperti apa kebiri kimia itu dan apa yang akan dialami oleh orang yang menerimanya?
"(Kebiri kimia adalah pemberian) zat kimia yang tujuannya menekan fungsi testosteron atau menghambat fungsi testosteron," jelas dokter spesialis andrologi dr Nugroho Setiawan MS SpAnd saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/1).
Orang yang mendapatkan kebiri kimia akan mengalami keluhan testosterone deficiency syndrome (TDS) atau sindrom defisiensi testosteron. Seperti dilansir URMC, TDS merupakan kondisi di mana tubuh seorang laki-laki tidak memproduksi cukup hormon testosteron.
Orang yang dikebiri kimia, menurut dr Nugroho, bisa mengalami beberapa gejala, seperti gangguan ereksi dan gairah, lemas, mudah capai, dan mudah mengantuk. Selain itu, mereka juga berisiko terhadap beberapa kondisi atau masalah kesehatan.
"Risiko lainnya ialah menjadi gemuk, tinggi kolesterol, kecing manis (diabetes) tipe dua, tekanan darah tinggi," kata dr Nugroho.
Hingga saat ini, menurut dr Nugroho, belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia. Akan tetapi, mungkin saja yang digunakan adalah golongan obat yang dapat menekan produksi hormon gonadotropine.
"Ini merupakan hormon yang merangsang pembentukan testosteron," kata dr Nugroho.
BACA JUGA: Balada Jack Ma: Dari Hero Menjadi Zero