Selasa 05 Jan 2021 18:12 WIB

Catatan Bawaslu atas Pelaksanaan Pilkada 2020 

Catatan Bawaslu terkait Covid-19, netralitas ASN, dan laporan dana kampanye.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan sejumlah catatan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, meskipun secara umum berjalan lancar, pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak mudah. 

"Tentu tidak mudah menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi covid yang begitu banyak karena saya melihat ada dua prinsip yang berbeda di saat pandemi covid kemudian ada pilkada," ujar Abhan dalam webinar pada Selasa (5/1). 

Baca Juga

Ia mengatakan, pilkada erat kaitannya dengan mobilisasi massa, baik saat kampanye maupun pemungutan suara. Sedangkan, upaya pencegahan pandemi Covid-19 dilakukan dengan membatasi interaksi fisik antarorang. 

Namun, kedua hal yang berbeda itu harus dilakukan bersamaan. Karena itu, kata Abhan, penyelenggara menyusun regulasi yang akomodatif agar pilkada dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang kemudian direvisi dua kali dengan PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 13. Bawaslu pun menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahum 2020 dalam rangka mengawasi pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Namun, kata Abhan, regulasi yang sudah ada belum mampu mengakomodasi mekanisme pelaksanaan pilkada secara keseluruhan. Misalnya, terkait pihak-pihak yang wajib mematuhi aturan protokol kesehatan dan lembaga yang berwenang menindak pelanggaran sebelum tahapan penetapan pasangan calon. 

"Ketika memang tahapan awal pendaftaran calon belum ada subjek sebagai pasangan calon, maka lebih sebetulnya penekanan siapa yang harus menegakkan aturan covid," kata Abhan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement