REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan sejumlah catatan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, meskipun secara umum berjalan lancar, pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak mudah.
"Tentu tidak mudah menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi covid yang begitu banyak karena saya melihat ada dua prinsip yang berbeda di saat pandemi covid kemudian ada pilkada," ujar Abhan dalam webinar pada Selasa (5/1).
Ia mengatakan, pilkada erat kaitannya dengan mobilisasi massa, baik saat kampanye maupun pemungutan suara. Sedangkan, upaya pencegahan pandemi Covid-19 dilakukan dengan membatasi interaksi fisik antarorang.
Namun, kedua hal yang berbeda itu harus dilakukan bersamaan. Karena itu, kata Abhan, penyelenggara menyusun regulasi yang akomodatif agar pilkada dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang kemudian direvisi dua kali dengan PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 13. Bawaslu pun menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahum 2020 dalam rangka mengawasi pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Namun, kata Abhan, regulasi yang sudah ada belum mampu mengakomodasi mekanisme pelaksanaan pilkada secara keseluruhan. Misalnya, terkait pihak-pihak yang wajib mematuhi aturan protokol kesehatan dan lembaga yang berwenang menindak pelanggaran sebelum tahapan penetapan pasangan calon.
"Ketika memang tahapan awal pendaftaran calon belum ada subjek sebagai pasangan calon, maka lebih sebetulnya penekanan siapa yang harus menegakkan aturan covid," kata Abhan.