REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021 mendatang. Demi menjaga tahapan sengketa hasil Pilkada di MK polisi akan melakukan pengawalan ketat terhadap gedung MK, Hakim MK, keluarganya, bahkan rumahnya.
“MK sendiri, lembaga pendidikan MK, rumah pegawai MK sampai rumah hakim dan termasuk keluarga hakim yang menyidangkan sengketa akan Polri lakukan pengamanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Menurut Rusdi segala proses pentahapan dari Pilkada menjadi bagian-bagian yang diamankan oleh Polri, termasuk pentahapan sengketa di MK. Oleh karena itu, Rusdi mengatakan, bagaimana pihaknya bisa menjamin proses di MK itu berjalan dengan baik dalam sidang sengketa pilkada. Maka Polri mengambil langkah-langkah yang tentunya dengan berkoordinasi juga dengan MK.
"Tentunya besar harapan ke depannya Polri menjamin keamanan pihak MK dan diharapkan MK dapat melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya," harap Rusdi.
Sementara itu, diketahui MK sudah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil Pilkada. Permohonan perselisihan itu terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. Untuk tanggal 26 hingga 29 Januari 2021 agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Kemudian dalam sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim. Pada 1 hingga 11 Februari 2021 MK mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Selanjutnya, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 15 hingga 16 Februari 2021 dan 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (Ali Mansur)