REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru untuk tahun 2021. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, mestinya pemerintah bukan menghilangkan formasi CPNS guru melainkan mengubah regulasi terkait peraturan PNS.
Pemerintah beralasan selama ini sistem PNS membuat guru bermutasi setelah empat hingga lima tahun bekerja. Hal ini membuat distribusi guru terganggu akhirnya terjadi penyebaran guru yang tidak merata.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menilai, jika masalahnya pada mutasi guru PNS, maka jalan keluarnya bukan dengan menghilangkan rekrutmen CPNS. Menurutnya, regulasi mutasi guru PNS yang perlu diperbaiki agar distribusi guru tetap terjaga.
"Kalau masalahnya ada pada pola rekrutmen guru PNS, maka agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS di tempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran, sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS," kata Heru, dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, FSGI mengusulkan agar komposisi formasi guru CPNS tetap dibuka namun lebih sedikit dari PPPK. Komposisi yang dinilai ideal yakni 20 persen guru dari CPNS dan 80 persen dari PPPK.
"Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK," kata Heru menambahkan.