Rabu 06 Jan 2021 17:39 WIB

Vaksinasi Butuh Rp 73 T, Menkeu Pastikan Ketersediaan Dana

Melalui realokasi anggaran, proses vaksinasi dapat berjalan efektif.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, kebutuhan anggaran untuk vaksinasi gratis kepada seluruh warga Indonesia mencapai Rp 73 triliun. Kebutuhan itu termasuk akan dipenuhi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBN tahun lalu sebesar Rp 47 triliun.

Sri menekankan, pihaknya akan memastikan ketersediaan anggaran mengingat vaksinasi menjadi program prioritas pemerintah pada tahun ini. "Apakah anggarannya tersedia? Iya harus. Kalau tidak punya? Ya pasti ada karena kami gunakan ini (vaksinasi) sebagai prioritas," tuturnya dalam Konferensi Pers Realisasi Pelaksanaan APBN 2020 secara virtual, Rabu (6/1).

Baca Juga

Selain melalui Silpa kas negara tahun lalu, sebagian besar kebutuhan anggaran vaksinasi akan dipenuhi oleh APBN 2021. Khususnya melalui realokasi dan refocusing belanja negara yang sudah dialokasikan mencapai Rp 2.750 triliun.

Sri mengatakan, perubahan komposisi belanja negara dalam APBN sudah mendapatkan persetujuan oleh DPR dengan persyaratan, pemerintah tidak boleh memperlebar defisit. Dalam Undang-Undang APBN 2021, pemerintah menargetkan batasan defisit APBN mencapai 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement