Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

MPR Dorong Pembenahan Data Penerima Bansos Tunai

Kamis 07 Jan 2021 06:21 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Foto: MPR
Namun Kementerian Sosial diminta segera memperbaiki data penerima bantuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah terkait program bantuan sosial (Bansos) secara tunai ke masyarakat. Namun, program ini harus diikuti dengan perbaikan dan pembenahan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dalam hal ini Kementerian Sosial agar segera memperbaiki data penerima bantuan, sekaligus melakukan penggabungan tiga basis data penerima bantuan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Rabu (6/1).

Baca Juga

Pembenahan data diperlukan agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Mengingat bantuan untuk tahun ini disalurkan ke penerima secara tunai.

"Pemerintah untuk dapat membenahi data penerima bantuan secara berkala sekaligus memperluas jangkauannya, sehingga bantuan sosial dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan," ujar Bamsoet.

Ia juga mendorong agar Kemensos bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengurangi penyimpangan dan tetap mengawasi penyaluran bansos di tengah pandemi Covid-19. "Sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Bamsoet.

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19 senilai Rp 300 ribu, mulai disalurkan pada Januari 2021. Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BST kepada masyarakat.

Pencairan BST sedianya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, diantar langsung ke rumah secara door to door. Cara kedua, diambil di kantor pos, dan ketiga, dibagikan secara kolektif di kantor kelurahan maupun perangkat daerah.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler