REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan KPU daerah sudah siap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada akhir bulan ini. KPU RI telah menginstruksikan agar KPU daerah menaati segala protokol kesehatan (prokes) jelang sidang PHP.
"Pada prinsipnya masing-masing KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota yang di daerahnya terjadi sengketa PHP di MK saat ini sedang mempersiapkan diri," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Republika, Kamis (7/1).
Raka Sandi mengatakan, salah satu persiapan yang dimatangkan adalah ketaatan prokes saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebab, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda mereda seiring ledakan kasus tiap hari.
"Karena pandemi belum berakhir, maka penerapan protokol kesehatan juga menjadi perhatian penting selama tahapan PHP. Termasuk dalam hal penyiapan jawaban dan alat bukti," ujar Raka Sandi.
Di antara persiapan KPU Pusat yaitu penyelesaian bimbingan teknis pada KPU daerah soal PHP. Sehingga, KPU daerah dapat memenuhi segala persyaratan beracara di MK.
"KPU memberikan supervisi kepada KPU di daerah. Selain itu, terkait perlakuan dokumen juga sudah diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2020," ucap Raka Sandi.