REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas pembatalan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Beberapa KPU daerah mendiskualifikasi paslon dan sebagian lainnya tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Jadi apapun secara kronologis dan juga bersamaan dengan alat-alat bukti, dokumen, putusan SK, dan segala macam itu akan kami laporkan secara utuh supaya kemudian menjadi penilaian secara utuh oleh Mahkamah Konsitusi," ujar Komisoner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi daring, Kamis (7/1).
Dia menuturkan, kronologi dan alat bukti terkait pemberian sanksi pembatalan calon akan menjadi bagian dari jawaban KPU kepada MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan. Termasuk juga terhadap rekomendasi diskualifikasi yang tidak dilaksanakan KPU sehingga tidak mendiskualifikasi paslon.
Hasyim mengatakan, KPU juga akan menyampaikan adanya sejumlah paslon yang didiskualifikasi lalu membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA). Gugatan paslon itu dikabulkan sehingga KPU menetapkan kembali yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah.