Sabtu 09 Jan 2021 14:43 WIB

Siswa Menunggak SPP, KPAI Ingatkan Sekolah Bersifat Bijak

KPAI menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pihak sekolah harus bersikap bijak dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sekolah swasta mestinya menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaan ketika ada siswa yang orang tuanya kesulitan ekonomi.

Retno mengatakan, sekolah bukanlah organisasi perusahaan yang mengejar keuntungan. Namun, ia berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 pasal 1, yang menyatakan tujuan didirikannya yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan.

"Potensi munculnya kasus-kasus masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta maupun sekolah negeri seperti SMA/SMK yang masih memungut dana masyarakat dalam bentuk SPP pasti akan selalu ada, potensi terjadinya bisa saja di berbagai wilayah di Indonesia," kata Retno, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Apalagi, dia mengatakan, sekolah swsata juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Menurut Retno, masalah menunggak SPP seharusnya dibicarakan secara internal, misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran yang dipermudah sesuai kemampuan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement