REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pihak sekolah harus bersikap bijak dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sekolah swasta mestinya menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaan ketika ada siswa yang orang tuanya kesulitan ekonomi.
Retno mengatakan, sekolah bukanlah organisasi perusahaan yang mengejar keuntungan. Namun, ia berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 pasal 1, yang menyatakan tujuan didirikannya yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan.
"Potensi munculnya kasus-kasus masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta maupun sekolah negeri seperti SMA/SMK yang masih memungut dana masyarakat dalam bentuk SPP pasti akan selalu ada, potensi terjadinya bisa saja di berbagai wilayah di Indonesia," kata Retno, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
Apalagi, dia mengatakan, sekolah swsata juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Menurut Retno, masalah menunggak SPP seharusnya dibicarakan secara internal, misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran yang dipermudah sesuai kemampuan.