Oleh : Erik Purnama Putra*
REPUBLIKA.CO.ID, Cukup mengagetkan. Marsekal Madya (Marsdya) Bagus Puruhito muncul memberikan pernyataan kepada wartawan pada Sabtu (9/1). Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Badan SAR Nasional (Basarnas) ini menanggapi kabar jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182 di perairan Kepulauan Seribu. Pesawat Boeing 737-500 dilaporkan terakhir kali mengalami hilang kontak pada pukul WIB 14.40.
Konteks tulisan ini bukan tentang jatuhnya Sriwijaya Air. Penulis menyoroti masih aktifnya Bagus sebagai kepala Basarnas. Keberadaan Basarnas berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, kepala Basarnas dilantik oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Posisi kepala Basarnas selama ini selalu ditempati militer aktif dengan pangkat bintang tiga. Meski mayoritas diisi perwira tinggi (pati) TNI AU, namun matra lain juga bisa mengisi pos ini.
Secara hitung-hitungan usai, Bagus sudah memasuki usia pensiun per 1 November 2020. Sudah berjalan 40 hari sejak pensiun, namun mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masih menempati jabatannya. Memang bisa saja jabatannya diperpanjang, namun yang menjadi masalah adalah ia sudah dinyatakan pensiun berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/835/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
Surat yang diteken Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut mengamanatkan Bagus menjadi pati Mabes TNI AU. Ternyata, hingga kini sepertinya kebijakan itu belum dieksekusi. Pangkal masalahnya bisa jadi calon pengganti Bagus belum ditemukan. Di sini, tentu saja yang harus bertanggung jawab adalah Mabes TNI maupun Kemenhub, yang membiarkan posisi tersebut dibiarkan saja. Padahal, mengacu ketentuan, kepala Basarnas selalu diisi personel militer aktif.
Menjadi tanda tanya mengapa ada pos bintang tiga lowong, yang posisinya strategis belum juga diisi. Memang tidak menjadi masalah jika Bagus terus menjabat. Namun, surat mutasi sudah diteken Panglima TNI, sehingga seharusnya tidak sulit menempatikan pati bintang dua atau bintang tiga untuk duduk sebagai kepala Basarnas.
Sebenarnya, bukan hal mengherankan jika jabatan kepala Basarnas masih diisi pejabat lama. Kasus serupa juga terjadi di jabatan bintang tiga lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1038/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Panglima TNI seolah sengaja membiarkan dua jabatan strategis kosong untuk sementara waktu.