Senin 11 Jan 2021 00:53 WIB

Tragedi SJ182, Industri Penerbangan Kembali ke Tepi Jurang

Jika ada larangan mendarat di eropa maka penerbangan Indonesia kembali terpuruk.

Petugas penyelamat dan Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia memeriksa bagian tubuh yang diduga ditemukan selama operasi pencarian puing-puing penerbangan Sriwijaya Air SJ182, di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 10 Januari 2021. Kontak dengan penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 sesaat setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Petugas penyelamat dan Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia memeriksa bagian tubuh yang diduga ditemukan selama operasi pencarian puing-puing penerbangan Sriwijaya Air SJ182, di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 10 Januari 2021. Kontak dengan penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 sesaat setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat.

Oleh : Nidia Zuraya*

REPUBLIKA.CO.ID, Butuh waktu 11 Tahun bagi industri penerbangan Indonesia untuk bisa kembali mengudara di langit Eropa. Izin bagi maskapai Indonesia untuk bisa mendaratkan pesawatnya di seluruh daratan Eropa ini keluar setelah adanya keputusan resmi dari Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 14 Juni 2018.

Sebelum keputusan tanggal 14 Juni ini dikeluarkan, reputasi industri penerbangan Indonesia berada di posisi yang terpuruk. Maskapai Indonesia memang memiliki sejumlah catatan buruk di mata dunia. Dari persoalan ketepatan waktu terbang atau on time performance (OTP) hingga keselamatan penerbangan.

Baca Juga

Sayangnya, meski Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sudah menghapus maskapai Indonesia dari 'daftar hitam' mereka, hanya empat bulan berselang peristiwa nahas kembali terjadi di industri dirgantara nasional. Jatuhnya peswat Lion Air JT610 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang pada 28 Oktober 2018 seakan kembali mencoreng wajah Indonesia.

Setelah pesawat Lion Air JT610 jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, pemerintah serius untuk mengkaji ulang tarif batas bawah penerbangan pesawat murah. Saat itu, banyak pihak satu suara bahwa tarif tiket pesawat yang murah menjadi pangkal permasalahan di industri penerbangan sipil Indonesia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement