REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, sedikitnya ada 10 pasangan calon (paslon) petahana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Se-pembacaan awal kami ada 10 petahana yang berhasil diidentifikasi maju ke MK," ujar Ihsan kepada Republika, Selasa (12/1).
Berdasarkan identifikasi awal, 10 petahana itu berasal dari Medan Samosir, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Musi Rawas Utara, Kaur, Banggai, Wakatobi, Kepulauan Sula, dab Halmahera Barat. Menariknya, dari 10 permohonan, enam paslon petahana mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pemenang pilkada.
Ihsan menuturkan, biasanya paslon petahana menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran TSM. Sebab, mereka dekat dengan kekuasaan dan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan seperti menggerakkan dukungan aparatur sipil negara (ASN) dan program daerah untuk kepentingan pilkada yang berujung politik uang.