REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menanggapi perihal lenyapnya dana nasabah di BRI Palangka Raya. BRI menyatakan dana nasabah bernama Maulana Amzad senilai Rp 58 juta hilang akibat tindak kejahatan Skimming.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan perseroan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Maulana Amzad. Hanya saja, BRI telah melakukan investigasi dan menghubungi nasabah untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami. Kasus tersebut merupakan tindak kejahatan terhadap perbankan dengan jenis kejahatan skimming.
Atas dasar tersebut BRI telah mengembalikan dana milik Maulana Amzad. "Pada tanggal 22 Desember 2020 Bank BRI telah mengembalikan dana ke rekening nasabah," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).
Atas dasar tersebut BRI mengimbau seluruh nasabah Bank BRI untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dengan tetap menjaga kerahasiaan data perbankan nasabah dan tidak membagikan informasi apapun kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank BRI serta melakukan penggantian pin secara berkala.
Sebelumnya diberitakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rajawali, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Maulana Amzad (30) mengaku saldo rekening tabungannya berkurang sebesar Rp 58,4 juta. Padahal pihaknya tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut.
"Saya panik dan kaget ketika ada beberapa pesan masuk ke handphone melalui sms tentang adanya penarikan dana sebanyak lima kali," kata warga Jalan Intan Palangka Raya, Maulana Amzad, Jumat (18/12).