REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2020 yang diajukan oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni dengan adil. Menurutnya, karena yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan bisa menjelaskan dengan baik perihal materi gugatan yang disampaikan.
"Saya dapat informasi gugatan akan disidang pada 18 Januari 2020 oleh MK, mudah-mudahan MK melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mahyeldi, di Padang, Rabu (13/2).
Dua pasang calon gubernur (cagub) Sumbar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada ke MK. Gugatan diajukan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Gerindra serta Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Demokrat dan PAN.
Pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dalam permohonannya, dikutip di laman Mahkamah Konstitusi meminta agar keputusan KPU Sumbar terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar dibatalkan. Namun, dalam permohonan itu tidak disebutkan lebih rinci terkait kerugian perolehan suara yang hilang dan perkiraan suara yang semestinya diperoleh oleh pasangan itu.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dalam permohonannya menyebut penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar cacat hukum. Menurut paslon itu, KPU Sumbar melakukan pelanggaran serius dengan menyebabkan hilangnya 28 hak pilih pemilih di RSUD Pariaman.
Selain itu, pemohon mendalilkan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, sebanyak 290.533 suara hilang dari Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara atau 27,42 persen, paslon Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh 679.069 suara atau 30,3 persen.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Golkar, PKB, dan NasDem memperoleh 220.893 atau 9,86 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP memperoleh 726.853 suara atau 32,43 persen.
Pada Pilgub Sumbar 2020, KPU Sumbar mencatat total sebanyak 2.313 278 pemilih atau sekitar 61,68 persen tingkat partisipasi dari total pemilih dengan total jumlah suara sah 2.241.292 sebanyak 96,89 persen dan suara tidak sah 71.986 atau sekitar 3,11 persen.
Tim Hukum pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, meyakini MK akan bersikap profesional menangani sengketa hasil Pilgub Sumbar.
"Saya orang hukum yang percaya kepada MK. Sudah 25 tahun saya menjalani praktik bela-membela di pengadilan. Saya bersaksi, profesionalitas dan kredibilitas lembaga dan orang-orang MK tiada tandingan. Jauh dibanding lembaga judisial lainnya," kata dia pula.