Perseteruan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi sorotan banyak orang dan media. Gugatan pengusaha asal Surabaya ini dimenangkan oleh Budi atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.
Dan ternyata, kasus Crazy Rich Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu. Kasus tersebut berawal dari jual beli emas sebanyak 7 ton atau senilali Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada marketing Antam, Eksi Anggraeni.
Tetapi, yang ia dapatkan hanya 5,9 ton emas. Sementara, sebanyak 1,1 ton emas tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Baca Juga: Harga Emas & Saham Antam Rontok Berkeping-Keping: Gugatan 1,1 Ton Logam Mulia Biang Keroknya!
Membeli berton-ton emas, siapakah sosok Budi Said? Budi Said adalah seorang Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group. Perusahaan ini bergerak di bidang properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza dan dipimpin oleh Budi Said sendiri.
Properti milik Budi Said sendiri yaitu Plaza Marina yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal di Surabaya dengan konter HP lengkap. Wah pengusaha besar ya ternyata!