Selasa 19 Jan 2021 13:46 WIB

KPU: 41 Penyelenggara Meninggal Saat Pilkada 2020

KPU mengatakan 41 petugas meninggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Rep:  Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sebanyak 114 orang petugas penyelenggara pemilihan mengalami kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Berdasarkan data per 15 Januari 2021, dari jumlah tersebut, 41 orang petugas meninggal dunia.

"Beberapa kecelakaan kerja yang mengakibatkan badan penyelenggara ad hoc harus dilakukan perawatan di rumah sakit, maupun melakukan perawatan rawat jalan, bahkan juga ada yang meninggal dunia," ujar Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (19/1).

Baca Juga

Ilham mengatakan, penyelenggara yang meninggal dunia itu termasuk Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro (12 Desember 2020) dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana (17 Januari 2021) usai tahapan pemungutan suara. Menurut dia, keduanya meninggal karena terpapar Covid-19.

Namun, Ilham tidak memerinci alasan atau penyakit penyelenggara lainnya yang meninggal dunia itu. Selain meninggal dunia, ada 31 penyelenggara yang sakit rawat jalan dan 42 penyelenggara yang sakit rawat inap.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement