REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad membantah ada pretensi dalam perkara pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Muhammad menegaskan, bahwa DKPP dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
"Sidang kami terbuka, waktu Pak Arief diperiksa seluruh mata memandang, tidak ada yang kami tutup dari akses publik," kata Muhammad dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (19/1).
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi II DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual mencecar DKPP terkait putusan pemberhentian Ketua KPU. Namun Muhammad menyampaikan, pihaknya tidak akan mengomentari kembali terkait putusan yang telah ditetapkan.