Ahad 24 Jan 2021 00:01 WIB

Unila Konsultasi Kemendikbud Soal KKN Tatap Muka

Unila selaku perguruan tinggi terikat oleh kebijakan dan peraturan Kemendikud.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Mahasiswa (ilustrasi). Universitas Lampung (Unila) akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) mulai 26 Januari 2021 meskipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: mgrol101
Mahasiswa (ilustrasi). Universitas Lampung (Unila) akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) mulai 26 Januari 2021 meskipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Universitas Lampung (Unila) akan mengkonsultasikan pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tatap muka pada masa pandemi Covid-19 ke Kemendikbud. Upaya tersebut dilakukan karena terjadi polemik pihak Unila dan Pemprov Lampung terkait pelaksanaan KKN tatap muka masa pandemi.

Juru Bicara Rektor Unila Kahfi Nazarudin mengatakan, pimpinan Unila sudah menggelar rapat terbatas terkait program KKN yang akan dilaksanakan. “Ada dua keptutusan yang diambil,” kata Kahfi Nazarudin di Bandar Lampung, Sabtu (23/1).

Baca Juga

Pertama, pimpinan Unila akan melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kemendikbud mengentai kebijakan dan peraturan pelaksanaan KKN pada masa pandemi Covid-19. Konsultasi kepada Kemendikbud, Kahfi mengatakan, penting karena Unila selaku perguruan tinggi terikat oleh kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Kemendikbud.

Kedua, oleh karena itu, sebelum konsultasi tersebut selesai, Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi akan menentuka segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti.

Menurut Kahfi, keputusan pihak Unila tersebut sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran Covid-19. Ia menyatakan patut diketahui bahwa di sejumlah perguruan tinggi, KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya.

Di Universitas Airlangga dan Universitas Diponogoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan dnegan protokol kesehatan ketat, meski persebaran Covid-19 di dua provinsi itu lebih tinggi daripada Lampung. “Di Bogor, IPB juga melaksanakan KKN,” katanya.

Pemprov Lampung mengimbau Unila untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Menurut Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Lampung masih mengalami peningkatan setiap harinya, bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah.

“Kita upaya melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan,” kata Fahrizal, Jumat (22/1).

Untuk itu, ia berharap perguruan tinggi yang akan melaksanakan KKN atau PKL secara tatap muka, agar ditunda sampai situasi pandemi Covid-19 memungkinkan. Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4432/022/V.024/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Lapangan Selama Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kepada perguruan tinggi, Pemprov Lampung berharap selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. Badan Pelaksana KKN Unila menyebutkan, pendaftaran KKN sudah dimulai sejak 2 Mei hingga 10 Juli 2020.

Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 4.320 orang. Dari jumlah itu, terdapat tujuh mahasiswa membatalkan ikut KKN karena masih berada di luar Lampung.

Menurut dia, setiap mahasiswa yang mendaftar KKN harus memenuhi syarat dengan izin orang tua disertakan surat pernyataan ditandatangani orang tua. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement