REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu adalah bentuk tindakan intoleransi.
Kasus yang terjadi di Sumatra Barat tersebut menuai sorotan lantaran meminta siswi non-Muslim menggenakan jilbab. Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas pada sekolah terkait hal ini.
"Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Nadiem dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Ahad (24/1).
Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin tersebut bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk, kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.
Kemendikbud dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan terkait intoleransi. Nadiem mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Baca juga : Ini Komentar Anies Saat Datangi Kolong Jembatan Pegangsaan