REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy, sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar. Ada dua pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pilgub Sumbar yakni paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri.
"Setelah majelis panel membaca dan mempertimbangkan, maka majelis panel menetapkan, satu, menerima H Malyedi dan Ir Audy Joinaldy pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat sebagai pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan pendahuluan, Selasa (26/1).
Anwar mengatakan, MK telah membaca dan mempertimbangkan permohonan dari Mahyeldi-Audy sebagai paslon nomor urut 4 untuk menjadi pihak terkait dalam perselihan hasil Pilgub Sumbar. MK kemudian menetapkan Mahyeldi-Audy sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan paslon Mulyadi-Ali dan 128/PHP.GUB-XIX/2021 oleh paslon Nasrul-Indra.
Maka, MK akan memanggil Mahyeldi-Audy sebagai pihak terkait untuk menghadiri persidangan sengketa hasil Pilgub Sumbar berikutnya. MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan, mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Sumbar, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti pada 1 Februari 2021 pukul 08.00-10.00 WIB.