REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu. Ia mengatakan status tersangka sangat mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilkada Gubernur Sumbar 2020.
"Pelaksanaan pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang gugatan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring di Padang, Selasa (26/1).
Pada pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Menurut Mulyadi upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," ujarnya.
Mulyadi bahkan menemukan kata kunci pemberitaan Mulyadi ditangkap hingga Mulyadi tak layak dipilih sebagai Gubernur Sumbar. "Saya terlanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena padahal telah merintis karir di politik cukup lama, bahkan reka melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2014," ujarnya.
Ia mengemukakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan proses amar maruf nahi mungkar.