REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji mengkritisi pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim soal peraturan hijab di SMKN 2 Padang. Menurutnya, pernyataan mendikbud tersebut kurang bijaksana.
Menurut Indra, pernyataan mendikbud tersebut sama persis kondisinya dengan aturan kewajiban berhijab di Padang itu sendiri. "Yang beliau sampaikan ini benar tapi belum pener atau maksudnya benar tapi kurang bijaksana," kata Indra, dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Indra mengatakan mestinya mendikbud tidak hanya menanggapi kasus yang sedang viral. Sebab, kasus-kasus intoleransi lainnya juga pernah terjadi di lingkungan pendidikan.
"Bagaimana dengan kasus di SMAN 58 Jakarta di mana ada guru yang mengarahkan untuk memilih Ketua OSIS berdasarkan agamanya? Atau di SD Inpress 22 Wosi Manokwari di mana ada anak yang dilarang mengenakan jilbab. Semua itu berada di masa kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim," kata dia lagi.
Ia mengatakan, upaya untuk memperbaiki kondisi pendidikan Indonesia, yakni menciptakan ekosistem yang kondusif, stabil, bermoral dan demokratis, harus menjadi langkah nyata mendikbud. Artinya, perbaikan ini jangan sekadar melempar urusan ke pemerintah daerah.
Indra berpendapat, pernyataan mendikbud soal adanya kemungkinan para pendidik di SMKN 2 padang dibebastugaskan karena peraturan hijab ini berarti tidak melihat situasi secara keseluruhan. Indra berpendapat, peraturan yang ada di sekolah disinyalir berdasarkan pada Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005.
"Ini bukan sepenuhnya kesalahan para pendidik yang menjalankan instruksi pemimpinnya yaitu kepala daerah," kata Indra.