Rabu 27 Jan 2021 19:41 WIB

MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva–Deddy

Berdasarkan petikan putusan MA, Rabu (27/1), terdapat empat putusan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung. DPP PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi dan mengusung pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung. DPP PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi dan mengusung pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahkaman Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa paslon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapan pemenang pilkada 9 Desember 2020.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement