Cermati.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarkat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Di awal tahun ini, Kemensos menyalurkan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada program tersebut, ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun akan mendapat BLT mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Bantuan ini bukan hanya untuk menggerakkan ekonomi nasional, tapi berfokus untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak.
Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan BTL ibu hamil dan anak, simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs Indonesia.go.id.
Waktu Penyaluran BLT Ibu Hamil dan Anak
Waktu penyaluran BLT ibu hamil dan anak
BLT untuk ibu hamil dan anak akan dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Sementara, penyaluran dana BLT ini disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu:
- BNI
- BRI
- Mandiri
- BTN
Syarat Dapat BLT untuk Ibu Hamil dan Anak
Bagi ibu hamil dan anak yang ingin mendapatkan BLT, harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Syarat ini tidak jauh berbeda dengan komponen persyaratan sebagai peserta PKH.antara lain:
1. Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu dan rentan
Penerima BLT pada PKH akan terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0-6 tahun. Berikut komponen kesehatannya:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Komponen pendidikan
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
3. Syarat Khusus untuk Ibu Hamil yang Mendapatkan BLT
- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Bansos Rp500.000 Kemensos Cair! Yuk Cek Apakah Anda Penerima BST?
Terdapat Batasan BLT Ibu Hamil dan Anak
Terdapat batasan BLT ibu hamil dan anak
Kemensos memberikan batasan pada bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial seperti berikut ini:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini
Baca Juga: Survei BPS: 69% Pengusaha Butuh Bantuan Modal Usaha di Masa Pandemi
Daftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak
Setelah ibu hamil dan anak sudah memenuhi syarat di atas, segera lakukan pendaftaran agar nama tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut beberapa langkahnya:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Manfaatkan Dana Bantuan untuk Kebutuhan Kesehatan
Pemerintah memperhatikan kesehatan ibu hamil dan anak selama pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya program BLT untuk ibu hamil dan anak ini, pemerintah berharap mereka bisa memenuhi kebutuhan kesehatannya. Mulai dari pemeriksaan ke dokter, membeli vitamin dan sebagainya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Uang Tunai Akibat Pandemik Covid-19