REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat tim independen untuk melakukan review atas isu plagiarisme yang dilakukan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin. Berdasarkan hasil review tim tersebut, Muryanto dinyatakan tidak melakukan plagiat dan tetap dilantik menjadi rektor.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menjelaskan, tim independen tersebut terdiri dari sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya adalah Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
"Setelah dilakukan kajian oleh tim independen tersebut, apa yang dilakukan Pak Muryanto Amin tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi," kata Nizam, dalam telekonferensi, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan, plagiarisme adalah pencurian karya orang lain. Ketika seseorang mempunyai karya dalam bentuk apapun kemudian dicuri dan diakui sebagai karya orang lain, maka itu disebut sebagai plagairisme.
Menurut Nizam, yang terjadi dalam kasus Rektor USU ini adalah penerbitan ulang karyanya sendiri. Di dalam dunia internasional, melakukan plagiasi terhadap diri sendiri memang ada, namun bukan merupakan satu kejahatan.