REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan, gugatan yang diajukan para pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan, melainkan permasalahan proses penegakan hukum dan pelanggaran administrasi pemilihan. Maka, KPU Sumbar menilai, MK tidak berwenang mengadili pokok permohonan ini.
"Menurut termohon, MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselihan hasil pemilihan yang diajukan pemohon," ujar kuasa hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno dalam sidang pemeriksaan di MK, Senin (1/2).
Hal itu disampaikan KPU Sumbar selaku pihak termohon untuk menjawab dalil permohonan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Sumbar. Perkara dimaksud yakni nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon (paslon) Mulyadi dan Ali Mukhni serta 129/PHP.GUB-XIX/2021 oleh paslon Nasrul Abit dan Indra Catri.
Untuk perkara nomor 128, Sudi menilai, persoalan yang didalilkan Mulyadi-Ali lebih tepat dikualifikasikan menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, gugatan yang disampaikan pemohon ialah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan, dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu.