Wakil Ketua DPR Komentari SKB Seragam dan Atribut di Sekolah

SKB tiga menteri berisi aturan penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri.

Kamis , 04 Feb 2021, 09:58 WIB
Seorang anak mencoba seragam sekolah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Seorang anak mencoba seragam sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya aturan tersebut.

"Patut kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan Pak Nadiem pascaperistiwa pemaksaan berhijab di lingkungan SMKN 2 Padang," kata Azis dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Ia berharap SKB tersebut dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai persturan Pemerintahan Aceh. "Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Politikus Partai Golkar tersebut minta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan Tenaga Pendidik di lingkungan sekolah negeri.

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/siswi mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. 

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).