REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusannya, revisi undang-undang tersebut akan dibahas oleh Komisi II.
"Pada saat itu di rapat konsultasi pengganti Bamus kita sudah sepakati untuk dibahas di Komisi II DPR," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).
Salah satu yang akan dibahas dalam revisi adalah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk Pilkada yang akan digelar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang sudah memutuskan untuk menggelarnya pada 2022.
"Secara lex specialisnya memang ada reasoning untuk ke arah sana, tapi kita tunggu aja masalah pembahasan nanti finalnya, kita lihat," kata Azis
Azis menyerahkan kepada Komisi II bagaimana kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu nantinya. Jika berjalan lancar, diharapkannya hasil pembahasannya akan dibawa kembali ke forum Bamus pada Agustus mendatang.
"Proses pembahasan itu kita harapkan kalau berjalan lancar kita harapkan sebelum Agustus, harus sudah masuk di forum Bamus nanti," ujar Azis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai, revisi UU Pemilu untuk saat ini tidak tepat dilakukan. "UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi," ujar Bahtiar kepada wartawan, Jumat (29/1).
Menurutnya, UU Pemilu yang ada saat ini sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu. Jika ada kekurangan di dalamnya, barulah rencana revisi diperlukan demi Pemilu yang lebih baik.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," ujar Bahtiar.