REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan sikap atas status Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore, yang belakangan disebut sebagai warga negara asing (WNA), tetapi juga masih terdata sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara, masa jabatan bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021.
"Makanya dalam waktu yang singkat, kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri nanti akan segera mengambil keputusan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2).
Dia mengatakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta staf khusus Mendagri, menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rapat itu, setiap pihak menyampaikan laporan dan usulan terkait persoalan bupati Sabu Raijua terpilih ini.
Akmal memaparkan, Bawaslu telah mengusulkan kepada KPU untuk melakukan penundaan pelantikan kepala daerah. Usulan Bawaslu ini akan menjadi pertimbangan bagi mendagri untuk mengambil keputusan sebelum 14 Februari 2021.
Saat ini, kata Akmal, Kemendagri masih dalam proses mengonfirmasi ulang ke lembaga atau otoritas terkait yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan Orient. Sebab, Kemendagri tidak mempunyai kewenangan memastikan kewarganegaraan Orient, WNA atau WNI.
"Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan, apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali kepada media," kata Akmal.