REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang yang berisi aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Bukhori menilai SKB tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya terutama pada diktum ke empat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah.
"Hal itu tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentangan Peraturan Perundang-Undangan, di mana pasal 7 tentang Hierarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP dan peraturan uu di atasnya. Sedangkan mekanisme pencabutan itu sudah diatur dengan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung," kata Bukhori kepada Republika, Kamis (4/2).
Pemerintah beralasan bahwa aturan tersebut berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Politikus PKS itu menilai, seharusnya pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam mensikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat
"Terutama terkait dengan praktek beragama agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme, namun sejauh ini isinya masih dapat dimengerti," ungkapnya.