Jumat 05 Feb 2021 07:04 WIB

UMM dan DPR RI Kaji RUU EBT

UMM dinilai sebagai institusi pendidikan yang mengangkat masalah EBT.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII DPR RI melakukan kajian tentang RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) di Malang, Kamis (4/2).
Foto: humas umm
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII DPR RI melakukan kajian tentang RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) di Malang, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkaji RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Kamis (4/2). Selain itu juga diadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas RUU tersebut lebih dalam.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menjelaskan, kehadiran dan pilihan mereka di UMM bukan tanpa alasan. Ia mengapresiasi UMM sebagai institusi pendidikan yang mengangkat masalah EBT. Hal ini dibuktikan dengan adanya Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang sudah dibangun dan dimiliki oleh UMM. “Kunjungan spesifik ini juga menjadi bentuk dari usaha kami untuk mempercepat penyusunan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang sudah kami siapkan,” katanya.

Sugeng juga mengatakan era energi terbarukan memang tidak bisa dielakkan lagi. Energi fosil sudah mengalami masalah, baik ketersediannya maupun keharusan untuk menguranginya. Apalagi melihat potensi EBT di Indonesia mencapai 442 gigabyte watt (GB).

Menurutnya, DPR memiliki fungsi legislasi sehingga harus segera menuntaskan RUU terkait EBT. RUU ini juga bisa menjadi pintu masuk dalam menentukan sikap Indonesia ke depannya.