REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendukung SKB tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Retno mengatakan, perlu dibuat sanksi yang tegas dalam penerapan aturan SKB tersebut.
Sekolah dan pemerintah daerah diberi waktu paling lama 30 hari jika memiliki peraturan berkaitan dengan seragam beratribut keagamaan. Menurut Retno, sanksi yang diberikan kepada sekolah harus tegas, namun harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila," kata Retno, Jumat (5/2).
Pembinaan dan sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan. Selain itu, sekolah terkait harus diberikan pengetahuan tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB tiga Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.