Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya seorang istri berumur 30 tahun, menikahi duda berumur 42 tahun. Suami saya mendapatkan dana pensiun dari almarhumah istrinya. Saya pernah hamil dan keguguran 3 kali, terus saya pernah bilang pada suami saya, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Maksud saya biar tidak menjadi beban atau utang, karena seorang duda yang mendapatkan dana pensiun harus melapor apabila dia menikah lagi, sehingga secara otomatis hak dana pensiunnya akan hilang. Tetapi, setelah 5 tahun suami saya tidak mau mengurus dana pensiun almarhumah istrinya. Bagaimana cara menanggapi nadzar saya? Terima kasih.
Was-salamu ‘alaikum wr. wb.
Sri Chashanah (disidangkan pada Jumat, 29 Jumadilawal 1441 H / 24 Januari 2020 M)
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Terima kasih kepada Ibu yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kami pertegas terkait pernyataan Ibu, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Apakah pernyataan ini berbentuk nadzar atau sumpah, akan kami jelaskan sesuai dengan fatwa sebelumnya tentang hal yang sama yang pernah dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 15 tahun 2011 sebagai berikut.
Pertama, sumpah di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf, ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.
Orang yang bersumpah juga harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya dan suka rela (tidak dipaksa). Sedangkan rukun sumpah adalah lafal yang dipakai dalam bersumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Istilah ini dalam bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (واو القسم), huruf ta (تاء القسم), dan huruf ba (باء القسم). Semua huruf-huruf tersebut dipakai sebagai alat untuk bersumpah yang dalam bahasa Indonesia populer diartikan dengan kata “demi”.
Contoh sebuah perkataan atau lafal sumpah, والله لأزورنك غداً yang artinya, “Demi Allah aku akan mengunjungimu besok”. Huruf wawu yang artinya “demi” adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. “Allah” adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah. “Aku akan mengunjungimu besok” adalah isi sumpah.
Jadi, jika melihat pada pengertian, syarat dan rukun sumpah, maka pernyataan Ibu di atas tidak masuk dalam pengertian sumpah, karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah seperti di atas.