REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan tiga calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung. Hal tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelaikan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI dapat disetjui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti kata setuju anggota yang hadir.
Dalam laporannya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 19 Januari 2021, Komisi III ditugasi untuk melakukan uji kelayakan terhadap satu orang calon hakim agung dan enam orang calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
"Komisi III DPR mengadakan rapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksai calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung pada tanggal 25 Januari 2021," kata Adies, Rabu (10/2).
Adies mengatakan, Komisi III juga telah melakukan publikasi nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tersebut ke sejumlah media massa. Pada tanggal 26 Januari dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon dan pembuatan makalah.
Uji kelaikan fit and proper test terhadap satu calon orang calon hakim agung dan enam orang calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dilaksanakan pada 27 dan 28 Januari 2021. Pada tanggal 28 Januari 2021 melaksanakan rapat pleno mendengarkan pendapat dan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan.
Berdasarkan pandangan fraksi Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, nama-nama calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Achmad Jaka Mirdinata sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Andari Yuriko Sari sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.