Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, nilai seluruh investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) mencapai Rp 400 triliun. Namun, dikatakan Febrie, yang menjadi fokus penyidikan timnya dalam pengungkapan dugaan korupsi, dan penyimpangan hanya terkait, dengan nilai investasi saham, dan reksadana yang nilainya mencapai Rp 43 triliun.
"Kalau besaran (seluruh) investasinya total 400-an triliun. Di saham dan reksadana, itu 43 T (triliun),” kata Febrie kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (20/1).
“Yang dalam penyidikan ini, hanya (investasi) saham, dan reksadana,” kata Febrie menambahkan.
Febrie menerangkan, nilai Rp 43 triliun investasi saham, dan reksadana yang dalam penyidikan tersebut, belum dapat disimpulkan sebagai estimasi kerugian negara. Pun Febrie menambahkan, nilai investasi BPJS Naker pada dua instrumen permodalan tersebut, belum tentu seluruhnya terjadi penyimpangan.
Karena, Febrie mengatakan, dalam rangkaian penyidikan saat ini, timnya baru berjalan untuk mendalami setiap proses transaksi. “Dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuanga), kita sudah berjalan. BPK nanti yang melihat transaksi-transksi itu, mana yang masuk ke dalam penyimpangannya," terang Febrie.