Kamis 11 Feb 2021 16:50 WIB

Facebook Hadapi Gugatan Hilangnya Data Pengguna

Facebook dituduh hilangkan data pribadi milik pengguna di Inggris dan Wales.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nora Azizah
Facebook dituduh hilangkan data pribadi milik pengguna di Inggris dan Wales.
Foto: CNN
Facebook dituduh hilangkan data pribadi milik pengguna di Inggris dan Wales.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Facebook menghadapi gugatan setelah dituduh mengalami kehilangan data pribadi milik lebih dari satu juta pengguna di Inggris dan Wales. Tindakan hukum, yang dilakukan oleh firma hukum Hausfield itu diajukan ke Pengadilan Tinggi di London.

Hausfield berpendapat raksasa media sosial itu mengizinkan akses grup pihak ketiga ke informasi penggunanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka antara tahun 2013 dan 2015. Kasus ini diajukan oleh Peter Jukes, seorang jurnalis yang diwakili oleh Hausfield. Ia mengklaim datanya, serta jutaan pengguna lainnya telah dikompromikan oleh Facebook dan grup analisis data Cambridge Analytica.

Baca Juga

"Facebook memanfaatkan kepercayaan itu dengan membuat data pribadi pengguna tersedia untuk aplikasi pihak ketiga, tanpa persetujuan atau bahkan sepengetahuan mereka," kata Jukes dalam pernyataan yang dikutip dari surat kabar Daily Telegraph pada Kamis (11/2).

Jukes menilai Facebook membuka data pribadi hingga melakukan penyalahgunaan. Sebagai konsumen, Jukes meminta pertanggungjawaban Facebook karena gagal mematuhi hukum.

"Ini membahayakan data pribadi kami, dan untuk memastikan bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujar Jukes.

Diketahui, dalam sebuah aplikasi di Facebook, Cambridge Analytica mengumpulkan data dari sejumlah besar orang yang berinteraksi sebelum 2018. Kasus terungkap dalam skandal privasi yang mengungkapkan bagaimana informasi pengguna digunakan tanpa persetujuan.

Pada 2019, Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) mengungkapkan antara 2007 dan 2014, Facebook memproses data penggunanya dengan mengizinkan pihak ketiga, seperti Cambridge Analytica, mengakses informasi pribadi. Setelah penyelidikan, platform media sosial itu didenda US $ 690.000 karena penyalahgunaan data pribadi dalam kampanye politik.

"Undang-undang menjelaskan Facebook memiliki kewajiban untuk menjaga informasi pribadi pengguna - kewajiban yang diabaikan," ujar Michael Bywell selaku pengacara di Hauswell.

"Dengan tim yang berpengalaman, perwakilan kelas yang berkomitmen, dan pendanaan serta asuransi setelah acara, kami yakin klaim ini menawarkan jalan terbaik untuk ganti rugi bagi konsumen yang menderita akibat kegagalan Facebook untuk mematuhi undang-undang perlindungan data," tambah Bywell.

Pada tahun 2018, Cambridge Analytica terpaksa ditutup setelah terungkap bahwa pihaknya menggunakan informasi pribadi yang diambil dari Facebook untuk memengaruhi kampanye politik. Misalnya referendum Brexit 2016 serta pemilihan Donald Trump di AS pada tahun yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement