Rabu 17 Feb 2021 16:39 WIB

SKB 3 Menteri: Menutup Aurat Bukan Pilihan Tapi Kewajiban

Membebaskan siswa memilih mau atau tidak menutup aurat adalah kebijakan menyesatkan.

Red: Karta Raharja Ucu
Seragam Muslim yang dikenakan siswi.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Seragam Muslim yang dikenakan siswi.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Kosim, Dosen UIN Imam Bonjol Padang dan Anggota Dewan Pendidikan Sumatra Barat

SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah menuai polemik di tengah masyarakat. Ada yang mengira, kehadiran SKB ini menguntungkan umat Islam di daerah minoritas karena siswa dan guru perempuan tidak boleh dilarang mengenakan jilbab.

Namun, jika dibaca lebih teliti, itu hanya menguntungkan bagi siswa dari keluarga Muslim yang taat, sementara para guru di sekolah tidak bisa berperan aktif mengingat larangan dan ancaman dalam SKB ini. Setidaknya ada tiga persoalan mendasar dalam SKB ini.

Pertama, membebaskan peserta didik menggunakan pakaian tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Jika "pakaian seragam atau atribut kekhasan agama tertentu" itu berupa serban, peci, kalung berlafaz Allah, atau model penutup kepala, tentu tidak bermasalah.