REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Kosim, Dosen UIN Imam Bonjol Padang dan Anggota Dewan Pendidikan Sumatra Barat
SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah menuai polemik di tengah masyarakat. Ada yang mengira, kehadiran SKB ini menguntungkan umat Islam di daerah minoritas karena siswa dan guru perempuan tidak boleh dilarang mengenakan jilbab.
Namun, jika dibaca lebih teliti, itu hanya menguntungkan bagi siswa dari keluarga Muslim yang taat, sementara para guru di sekolah tidak bisa berperan aktif mengingat larangan dan ancaman dalam SKB ini. Setidaknya ada tiga persoalan mendasar dalam SKB ini.
Pertama, membebaskan peserta didik menggunakan pakaian tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Jika "pakaian seragam atau atribut kekhasan agama tertentu" itu berupa serban, peci, kalung berlafaz Allah, atau model penutup kepala, tentu tidak bermasalah.