Rabu 17 Feb 2021 18:26 WIB

Peningkatan D-3 menjadi D-4 Harus Penuhi Syarat Ini

Syarat utama perguruan tinggi vokasi miliki D-3 terakreditasi minimal peringkat B

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ditektur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto
Foto: Humas Kemendikbud
Ditektur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali.

PTV juga perlu memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, menyiapkan SDM yang mumpuni, serta kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI.

Wikan menyatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan (upgrade) D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema link and match. "Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar," kata Wikan, dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Wikan menekankan, kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.

"Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita “masak bersama” menu yang dibutuhkan industri," ujar Wikan.

Anggota Tim Pakar Pengembangan Kelembagaan Vokasi Suhendrik Hanwar menjelaskan, jika PTV diberikan izin meningkatkan program D-3 menjadi D-4, maka diharapkan ke depan akreditasi prodi D-3 dan D-4 akan sama. Selanjutnya, PTV yang mengajukan peningkatan akan dievaluasi kelayakannya oleh Ditjen Diksi.

"Keuntungan program ini adalah peringkat akreditasi boleh jadi tetap, apabila prodi yang diusulkan peringkat akreditasinya A, dan kalau memenuhi syarat, D-4-nya berakreditasi A. Kalau ada yang di bawah itu, akan disesuaikan oleh BAN-PT dalam waktu tertentu," kata Suhendrik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement