Rabu 17 Feb 2021 22:49 WIB

Amazon Digugat karena Abaikan Keselamatan Pekerja

Jaksa Agung negara bagian New York menggugat Amazon, Selasa (16/2), waktu setempat.

Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, menggugat Amazon Inc pada Selasa (16/2) terkait penanganan isu keselamatan pekerja pada masa pandemi COVID-19 di dua gudangnya (Foto: ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HAYOUNG JEON
Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, menggugat Amazon Inc pada Selasa (16/2) terkait penanganan isu keselamatan pekerja pada masa pandemi COVID-19 di dua gudangnya (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, menggugat Amazon Inc pada Selasa (16/2) terkait penanganan isu keselamatan pekerja pada masa pandemi COVID-19 di dua gudangnya. Gugatan diajukan beberapa hari setelah perusahaan itu mengajukan tuntutan hukumnya sendiri untuk menghentikan kasus James.

Dalam sebuah tuntutan yang diajukan di pengadilan negara bagian New York di Manhattan, James mengatakan bahwa dorongan Amazon untuk pertumbuhan yang lebih cepat dan keuntungan yang lebih tinggi mengakibatkan pengabaian yang mencolok terhadap langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi para pekerja dari virus corona. Hal itu terjadi khususnya di pusat pemenuhan di Staten Island dan pusat distribusi di Queens, keduanya di kota New York.

Baca Juga

James juga menuduh Amazon telah secara ilegal melakukan pembalasan terhadap para pekerja saat mereka mulai mengeluh. Termasuk pada Maret tahun lalu saat perusahaan memecat aktivis Chhristian Smalls karena konon telah melanggar masa karantina berbayar saat dia memimpin sebuah protes terkait kondisi di gudang di Staten Island.

“Selama masa pandemi yang bersejarah ini, Amazon berulang kali dan terus menerus gagal untuk memenuhi kewajibannya untuk melembagakan langkah-langkah yang wajar dan memadai untuk melindungi para pekerjanya,” demikian tertulis dalam gugatan, dilansir dari reuters, Rabu (17/2).

"Amazon telah mengambil jalan pintas dalam memenuhi persyaratan tertentu yang akan sangat membahayakan volume penjualan dan tingkat produktivitasnya," tambahnya.

James melayangkan gugatannya empat hari usai Amazon mengajukan gugatannya sendiri di pengadilan federal Brooklyn untuk menghentikan perkara hukum itu. Amazon mengatakan dalam gugatannya bahwa undang-undang ketenagakerjaan dan keselamatan federal lebih diutamakan daripada peraturan negara bagian New York dalam menangani keselamatan tempat kerja, dan bahwa James telah melangkah di luar otoritasnya.

"Kami sangat peduli dengan kesehatan dan keselamatan karyawan kami, seperti yang ditunjukkan dalam pengajuan kami," kata juru bicara Amazon Kelly Nantel dalam menanggapi gugatan James.

"Kami tidak percaya pengajuan Jaksa Agung memberikan gambaran akurat tentang tanggapan industri terkemuka Amazon terhadap pandemi," tambah Nantel.

Amazon juga menyita perhatian pada Maret lalu ketika para pekerja memprotes kondisi di gudang Staten Island. Kota New York mengumumkan penyelidikannya sendiri pada saat itu. Gugatan jaksa agung tersebut meminta Amazon untuk meningkatkan perlindungannya bagi para pekerja, memperkerjakan kembali Smalls, dan membayar ganti rugi kepadanya dan pekerja lain yang diduga menghadapi pembalasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement