Kamis 18 Feb 2021 10:39 WIB

Mau Aman Berkendara di Jalan Banjir, Begini Caranya

Sedapat mungkin usahakan mencari jalan lain sebagai alternatif

Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga mendorong mobil mogok akibat menembus jalur Pantura Jalan Raya Kaligawe - Genuk yang terendam banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/2/2021). Banjir akibat intensitas hujan tinggi merendam jalur tersebut sejak Sabtu (6/2) dengan ketinggian bervariasi sekitar 30 cm - 1,2 meter sehingga menyebabkan lalu lintas dari Kota Semarang menuju Kabupaten Demak maupun sebaliknya terganggu.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah warga mendorong mobil mogok akibat menembus jalur Pantura Jalan Raya Kaligawe - Genuk yang terendam banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/2/2021). Banjir akibat intensitas hujan tinggi merendam jalur tersebut sejak Sabtu (6/2) dengan ketinggian bervariasi sekitar 30 cm - 1,2 meter sehingga menyebabkan lalu lintas dari Kota Semarang menuju Kabupaten Demak maupun sebaliknya terganggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi mereka seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Dalam hal ini terdapat pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Untuk mengatasi ini semua, para pengendara diharuskan berhati-hati jika memang harus menerobos jalur banjir agar kendaraan tidak sampai rusak.

Berikut tips aman menerobos jalur banjir: