REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi mereka seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Dalam hal ini terdapat pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Untuk mengatasi ini semua, para pengendara diharuskan berhati-hati jika memang harus menerobos jalur banjir agar kendaraan tidak sampai rusak.
Berikut tips aman menerobos jalur banjir: