REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir tahun lalu, pabrikan dan publik sempat mendambakan adanya keringanan pajak pem belian mobil baru. Tapi, harapan itu pupus karena Kementerian Keuangan belum memberikan lampu hijau.
Tahun ini, usulan yang diajukan oleh Kemen terian Perindustrian itu kembali dibahas bareng sejumlah kementerian terkait. Hasilnya, konsumen mobil tertentu akan menikmati keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai awal Maret 2021.
Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Ban dung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, me ngatakan, relaksasi ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan pasar. "Menurut saya, pasar 2021 berpotensi naik hingga 25 persen dibandingkan total pasar tahun lalu," kata Yannes.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi rencana penerapan stimulan pajak tersebut. Meskipun, tanpa adanya stimulan, ia juga menilai bahwa pasar akan tetap tumbuh, tapi tidak terlalu signifikan.
"Tanpa relaksasi, kemungkinan pasar hanya akan tumbuh sekitar 10 persen. Mengingat, daya beli masih rendah dan pandemi masih menekan mobilitas masyarakat," ucapnya.
Yannes mengaku realisasi soal stimulan pajak ini merupakan terobosan yang patut di acungi jempol. Apalagi, menurut pengamatannya, sepanjang sejarah pasar otomotif Tanah Air, baru kali ini konsumen dapat menikmati relaksasi pajak pembelian mobil baru.
Pengamat otomotif Bebin Juana, mengatakan, total penjualan sepanjang 2021 akan bisa menyentuh level 800 ribu unit. Dengan adanya stimulan ini, maka ia semakin yakin capaian itu mampu terealisasi pada tahun ini.
"Saya optimistis relaksasi pajak ini akan mampu memberikan dampak positif bagi pasar. Dengan begitu, proyeksi saya soal total penjualan yang mampu mencapai 800 ribu itu semakin besar kemungkinannya untuk dapat tercapai," kata Bebin.
Apalagi, saat ini sejumlah industri pembiayaan juga tengah mencoba mendongkrak pasar lewat bunga ringan. Perpaduan ini lah yang kemudian membuatnya semakin yakin pasar tahun ini mampu lebih bergeliat.