REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah
Presiden Jokowi mendorong publik untuk tidak ragu menyampaikan kritik kepada Pemerintah. Setali tiga uang, sebagaimana ia paparkan saat fit and proper test di DPR, Kapolri menjanjikan potret penegakan hukum yang lebih berkeadilan dengan bobot kemanusiaan lebih besar. Pada poin ini Jenderal Listyo Sigit mengirim sinyal tentang pendekatan kerja yang nyata berbeda dibandingkan dengan--paling tidak--dua pendahulunya.
Bertitik tolak dari situ, Polri perlu ekstra cermat dalam menyikapi adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan Novel Baswedan belum lama ini. Betapa pun pelaporan ini terkesan membela Polri, tetapi penyikapan Polri akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai karakter penegakan hukum macam apa yang diperkirakan menonjol nantinya di era kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit.
Penegakan hukum berkarakter liberal lebih mengedepankan empati dan rehabilitasi. Kontras, penegakan hukum konservatif lebih menitikberatkan pada berlangsungnya mekanisme peradilan pidana. Bagi institusi kepolisian yang konservatif, marwah mereka selaku institusi penegakan hukum seolah hanya bisa terjaga jika suatu kasus berjalan dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, ke pemenjaraan.
Dengan karakternya yang lebih berempati, institusi kepolisian yang liberal berharap masyarakat dapat memahami fungsi dan peran mereka secara lebih baik. Untuk merealisasikannya, polisi akan terdorong untuk membangun relasi lebih baik dan lebih saling menghargai dengan khalayak luas.
Mengintensifkan interaksi dua arah itu pula yang menjadi cara untuk menanggapi kritik publik. Termasuk kritik yang tak berdasar sekali pun.
Sebaliknya, kepolisian konservatif tidak memusingkan seberapa jauh masyarakat memahami itu semua. Bagi personel-personel konservatif, keberadaan mereka adalah untuk bekerja dan mereka abai terhadap sikap publik.