REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai langkah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dibarengi dengan kemauan politik atau political will pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat. Menurut dia, kalau kedua hal tersebut tidak bisa terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti seperti yang menjadi kritik masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat," kata Didik di Jakarta, Rabu (24/2).
Dia mengatakan political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan karena penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menumbuhsuburkan kriminalisasi. Politikus Partai Demokrat itu meyakini pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi.
"Kalau melihat munculnya potensi kriminalisasi yang semakin bertambah dan merugikan masyarakat serta dirasa tidak lagi menampung kebutuhan masyarakat, maka rencana revisi UU ITE bisa dimengerti selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi," ujarnya.